Viral Beras Oplosan, Ini Standar Beras Premium Versi Pemerintah: Kadar Air Max 14 Persen
TRIBUNJATENG.COM – Praktik pengoplosan beras kembali menggemparkan publik setelah Kementerian Pertanian menemukan 212 merek beras berlabel premium tidak sesuai mutu.
Mayoritas tidak memenuhi syarat fisik dan mutu sebagaimana ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun Peraturan Menteri Pertanian.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyamakan modus ini seperti menjual produk berkualitas rendah dengan kemasan mewah.
“Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” kata Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/7/2025).
Dari hasil pengujian laboratorium terhadap 293 sampel, sebanyak 85,56 persen tidak memenuhi standar mutu, baik dari kadar air, jumlah butir patah, hingga pencampuran jenis. Pemerintah telah mengirimkan temuan ini ke Satgas Pangan Polri dan Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.
“Semuanya ini yang 212 merek, kami sudah kirim langsung ke pak Kapolri, kemudian Satgas Pangan, dan pak Jaksa Agung. Mudah-mudahan ini diproses cepat,” tegas Amran.
Kriteria Resmi Beras Premium (SNI 6128:2020 & Permentan 31/2017)
Beras premium adalah beras berkualitas tinggi dengan karakteristik sebagai berikut:
kriteria beras premium :
- Kadar butir utuh (beras kepala) ≥ 85 persen
- Butir patah (menir) ≤ 14,5 persen
- Butir rusak/kuning/hampa ≤ 0,5 %
- Kadar air ≤ 14 %
- Kebersihan dari benda asing ≤ 0,02 %
- Aroma dan warna Putih cerah, tidak bau apek/kimia
- Kemasan Wajib label PSAT, berat, asal produksi
Namun dalam praktiknya, oknum nakal mencampur beras kualitas rendah dan membungkusnya seolah-olah beras premium. Ini membuat konsumen tertipu harga dan mutu.
Kementan menegaskan pentingnya pengawasan dan edukasi konsumen. Masyarakat diminta hanya membeli beras berlabel resmi dan terdaftar di Badan Pangan Nasional. Apabila ada kejanggalan pada warna, tekstur, atau kemasan—segera laporkan ke dinas terkait.
Dengan penguatan regulasi dan kesadaran konsumen, diharapkan praktik pengoplosan bisa ditekan dan perlindungan konsumen terwujud.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Viral Beras Oplosan, Ini Standar Beras Premium Versi Pemerintah: Kadar Air Max 14 Persen, https://jateng.tribunnews.com/2025/07/15/viral-beras-oplosan-ini-standar-beras-premium-versi-pemerintah?utm_content=headline-primary&utm_medium=widget-homepage&utm_source=jateng.tribunnews.com.
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
